Demokrasi Artinya Apa

Demokrasi Artinya Apa

Rollover dan Swap CFD

Swap adalah bunga, yang didebet dari atau dikreditkan ke posisi trader untuk rollover (semalam) ke hari trading berikutnya. Perhitungan Swap untuk logam mulia ini terkait dengan mata uang yang sesuai, Dolar AS atau Euro. Jadi, misalnya instrumen mata uang XAUUSD (Emas terhadap Dolar As) yang ditawarkan adalah Dolar AS. Ketika klien membuka posisi short pada instrumen ini, klien membayar untuk meminjam emas pada tarif diskon dan menerima akrual untuk deposit dolar AS berdasarkan kurs antar bank. Skema yang sama beroperasi untuk instrumen lainnya dari Kelompok Logam.

Perhitungan Swap untuk indeks saham dilakukan dalam mata uang negara dari indeks. Dengan demikian, dalam kasus instrumen FTSE100, CFD Indeks saham Inggris terkait dengan British Pound. Saat membuka posisi short pada instrumen, klien membayar untuk meminjam kontrak untuk Indeks dan menerima akrual untuk menyetorkan British Pounds atas dasar tingkat antar bank. Skema yang sama bekerja untuk indeks lainnya.

Pada CFD Kkomoditas, perhitungan Swap dilakukan dalam penwaran mata uang dari instrumen. Misalnya, MINYAK, Light Sweet Crude Oil (WTI) terkait dengan Dolar AS. Saat membuka posisi short pada instrumen, klien membayar untuk meminjam kontrak minyak pada tingkat dikurangi dan menerima akrual untuk menyetorkan US Dollar atas dasar tingkat antar bank yang relevan.

Swap untuk CFD Saham biasanya ditunjuk sebagai jumlah tetap - yang benar-benar negatif untuk panjang serta posisi pendek. Kurang sering, seperti dalam kasus pasangan mata uang, Swap terkait dengan suku bunga interbank jangka pendek, tetapi dalam kasus ini, perusahaan dapat menambah bunga yang cukup signifikan sendiri, dengan demikian, memburuknya kondisi untuk klien.

Hal ini juga diketahui bahwa pada Pasar Forex pasangan mata uang yang dibeli dan dijual, dan setiap mata uang memiliki suku bunga sendiri, ditentukan oleh bank nasional.

Pada pasar CFD rollover dihitung berdasarkan rollover dari aset pokok dan aset penawaran. Perbedaan antara suku bunga aset adalah dasar penentuan rollover. Jika saat membeli mata uang dengan laju yang lebih tinggi dari suku bunga pada mata uang dijual, rollover yang masih harus dibayar pada posisi trading. Jika saat membeli mata uang dengan tingkat yag lebih rendah dari suku bunga pada mata uang dijual, rollover didebet dari posisi trading. Dengan demikian, rollover dapat membuat penghasilan tambahan serta menyebabkan kerugian tambahan. Selain itu, jumlah muatan atau kecurangan adalah berbanding lurus dengan jumlah transaksi.

IFC Markets adalah perusahaan keuangan inovatif yang terkemuka, menawarkan investor swasta dan korporasi untuk mengatur perdagangan dan alat-alat analisis. Perusahaan menyediakan trading Forex dan CFD kepada klien melalui platform trading buatan sendiri NetTradeX, yang tersedia pada PC, iOS, Android, dan Windows Mobile. Perusahaan juga menawarkan MetaTrader 4 platform yang tersedia di PC, Mac OS, iOS, dan Android. Anda dapat membandingkan keunggulan dari kedua platform tersebut.

Sejarah Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami naik-turun. Tantangan utamanya adalah bagaimana meningkatkan ekonomi dan membangun kehidupan sosial-politik demokratis dalam masyarakat dengan beragam budaya.

Intinya, perlu dirancang suatu sistem politik yang memadukan kepemimpinan kuat untuk pembangunan ekonomi dan "nation building", dengan partisipasi rakyat dan tanpa resiko diktator, baik individu, partai, atau militer.

Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:

Tujuan dari demokrasi pasca reformasi adalah untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia setelah era Orde Baru. Demokrasi pasca reformasi bertujuan untuk memberikan kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk terlibat dalam proses politik.

Definisi Demokrasi Secara Umum

Definisi demokrasi dapat diartikan melalui dua perspektif, yaitu analisis bahasa dan terminologi, seperti dikutip dari Demokrasi: Bahan Ajar, Dwi Sulisworo, Tri Wahyuningsih, Dikdik Baegaqi Arif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu "demos" yang merujuk pada penduduk atau rakyat, dan "cretein" atau "cratos" yang mengacu pada kekuasaan atau kedaulatan.

Dalam bahasa Yunani, demos-cratein atau demos-cratos menggambarkan situasi negara di mana pemerintahan berada di bawah kendali rakyat, keputusan penting dibuat secara kolektif oleh rakyat, dan pemerintahan dijalankan oleh serta untuk rakyat.

Adapun definisi demokrasi menurut ahli dapat dilihat di bawah ini yang dikutip dari buku Demokrasi dan Hak Asasi Manusia oleh Dr Suralin, S Pd, MSi dan Dr Fatmawati, MSi:

Melansir dari buku Demokrasi: Bahan ajar, Dwi Sulisworo, Tri Wahyuningsih, Dikdik Baegaqi Arif, demokrasi juga merupakan sistem yang menekankan kekuasaan rakyat dalam pemerintahan, mencakup tiga aspek sebagai berikut:

Contoh Sikap Demokrasi

Sikap demokratis mencakup menghormati dan melindungi hak asasi manusia setiap individu, termasuk kebebasan berbicara, beragama, berserikat, dan mengemukakan pendapat.

Demokrasi mendorong sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat, keyakinan, budaya, dan latar belakang. Menghargai keberagaman dan menghindari diskriminasi adalah bagian integral dari sikap demokratis.

Sikap demokratis melibatkan partisipasi aktif dalam proses politik. Ini meliputi pemilihan umum, diskusi dan debat, serta upaya untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui kelompok advokasi atau gerakan sosial.

Dalam demokrasi, sikap demokratis adalah menerima keputusan mayoritas dalam pengambilan keputusan politik. Ini mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip dasar bahwa suara mayoritas harus dihormati.

Sikap demokratis mencakup menghargai kebebasan pers dan akses terhadap informasi yang berkualitas. Ini melibatkan mengakui pentingnya pers independen dalam menyediakan informasi yang objektif dan beragam kepada publik.

Sikap demokratis melibatkan kemampuan untuk berdialog, mendengarkan pandangan orang lain, dan mencari kompromi yang memenuhi kepentingan berbagai pihak. Ini membantu membangun kesepakatan dan memperkuat proses demokrasi.

Sikap demokratis mencakup menghormati pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini mencerminkan prinsip penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Sikap demokratis melibatkan penghormatan terhadap aturan hukum dan sistem peradilan yang adil. Ini termasuk menerima keputusan pengadilan, mematuhi hukum, dan menentang perilaku yang melanggar hukum.

Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, karena ukuran yang diambil adalah, adanya “kebebasan pers”, pemilihan jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa yang dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih di atas 100 juta orang [45,2% dari jumlah penduduk dengan asumsi mempunyai penghasilan rata-rata 2$(duaUSD/hari)], kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi “tirani” dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini. Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Rakyat harus tahu bahwa batasan pengertian secara Konsepsional, “demokrasi” adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang batasan pengertian secara Operasional, “demokrasi” dapat diukur dari: 1).Bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik.; 2). Bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah dengan baik tanpa harus gontok-gontokan dan adu jotos; 3). Bagaimana para wakil rakyat di DPR dan atau di dalam semua rapat-rapat yang diselenggarakan dapat mengatasi perbedaannya dengan baik serta dapat menggunakan hak-hak DPR dalam proses pemerintahan dengan baik (seperti, hak budget, hak inisiatif, hak interplasi, dll) ; dan 4). Bagaimana prilaku rakyat dalam menyampaikan pendapat kepada institusi mana saja dapat dilakukan dengan baik, tertib dan damai tanpa anarkisme. Sehingga dari beberapa indikator tersebut tidak lagi terjadi anarkisme yang bersumber dari akibat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah kita benar-benar sebuah negara yang menjalankan system demokrasi.

Memang pada kenyataannya tanpa kemakmuran rakyat lebih dulu ada, proses demokrasi yang dijalankan tetap akan melahirkan kekacauan dan instabilitas di hampir semua sektor yang ada. Apalagi rakyat tidak memiliki pemahaman dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara, dimana untuk hidup dalam negara domokrasi rakyat harus memahami dan menyadari minimal terhadap 4 (empat) hal yaitu, 1). Kita semua adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Kita semua adalah mahluk sosial, artinya kontribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus mengutamakan kepentingan nasib orang banyak.; 3). Kita semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya dalam berdemokrasi harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Rakyat harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia/bumi ini, apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia.

Tanpa memiliki pemahaman ini dapat dipastikan kehidupan rakyat, bangsa Indonesia selamanya akan menuai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Dalam berdemokrasi sudah saatnya rakyat banyak harus menentukan pilihan dan partisipasi politiknya dengan menggunakan akal sehatnya. Rakyat jangan mau lagi hak suaranya dibeli. Rakyat harus mendapatkan informasi yang lengkap terhadap para calon yang akan dipilihnya.

Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu (KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para calon wakil rakyat atau pemimpin yang akan dipilihnya. KPU atau KPUD bersama seluruh LSM yang ada harus dapat mendidik rakyat bagaimana memahami hidup berbangsa dan bernegara dalam system demokrasi. Sehingga rakyat tidak mudah termakan oleh propakanda partai-partai politik yang menjual janji-janji, sementara partai tersebut telah terbukti tidak dapat berbuat banyak untuk mensejahterakan rakyat, apalagi menciptakan rasa aman. Rakyat dituntut harus lebih banyak mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang, sehingga rakyat menjadi sadar bagaimana harus bersikap dalam menggunakan haknya. Rakyat harus menjadi subyek demokrasi yang dijalankan, bukan menjadi obyek demokrasi, seperti yang selama ini terjadi. Semoga.

Penulis :Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM

Senior Partners di LHS & PARTNERSPenulis dan Pemerhati Masalah Hukumdi Negara Indonesia

Pernahkah kalian mendengar kata demokrasi? Ya kalian mendengar kata demokrasi dari buku dan televisi.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian demokrasi ialah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.

Secara etimologi, demokrasi terdiri dari dua kata bahasa Yunani, yakni Demos yang artinya rakyat dan Kratos yang bermakna kekuasaan. Istilah demokrasi mulai berkembang pada pertengahan abad ke-5 SM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dimulai pada awal abad ke-20. Kala itu, Indonesia masih dijajah oleh Belanda. Namun pemikiran terkait demokrasi modern dari barat telah merambah masuk ke Indonesia.

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia, ada baiknya detikers memahami terlebih dahulu terkait definisi demokrasi yang dikemukakan oleh para ahli.

Melansir dari situs resmi Kemendikbud, berikut definisi demokrasi menurut para ahli.

Demokrasi Menurut Para Ahli

Plato pernah menyampaikan gagasan mengenai demokrasi. Plato, seorang filsuf Yunani kuno, memiliki pandangan skeptis terhadap demokrasi. Menurutnya, demokrasi cenderung mengarah pada anarki dan penuh dengan kerusuhan politik. Dia percaya bahwa demokrasi bisa diambil alih oleh pemimpin populis yang tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab.

Selain Plato Aristoteles juga pernah berargumen tentang demokrasi. Aristoteles, seorang filsuf Yunani lainnya, menganggap demokrasi sebagai salah satu bentuk yang baik dari pemerintahan, tetapi dia juga mengakui risikonya. Baginya, demokrasi yang stabil harus didasarkan pada hukum dan dilengkapi dengan mekanisme pengimbang kekuasaan yang mencegah penyalahgunaan oleh mayoritas.

John Locke, seorang filsuf politik Inggris, memandang demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang diinginkan. Baginya, pemerintah yang sah diperoleh melalui kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, di mana rakyat memberikan otoritas kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi mereka.

Rousseau, seorang filsuf Prancis, menyuarakan konsep demokrasi langsung. Dia berpendapat bahwa kedaulatan mutlak harus berada di tangan rakyat secara kolektif. Menurutnya, setiap warga negara harus terlibat dalam pengambilan keputusan politik secara langsung, bukan melalui perwakilan.

Schumpeter, seorang ekonom dan sosiolog Austria, memperkenalkan konsep demokrasi elit. Menurutnya, dalam masyarakat modern, demokrasi bukanlah partisipasi langsung semua warga negara, tetapi kompetisi antara kelompok-kelompok elit yang bersaing untuk memenangkan pemilihan.

Dahl, seorang ilmuwan politik Amerika Serikat, memandang demokrasi sebagai sistem politik di mana keputusan politik dibuat melalui persaingan terbuka dan inklusif di antara semua warga negara yang memenuhi syarat. Baginya, demokrasi yang baik harus melibatkan partisipasi politik yang luas, kebebasan berbicara, hak untuk berserikat, serta perlindungan hak minoritas.

Demokrasi mengakui kedaulatan rakyat sebagai sumber utama kekuasaan politik. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik melalui pemilihan umum atau mekanisme partisipasi lainnya.

Demokrasi melibatkan pemilihan umum yang bebas dan adil, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih wakil-wakil mereka dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Pemilihan harus dilakukan secara teratur dan transparan.

Demokrasi mendasarkan pada pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini termasuk kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan beragama, hak untuk berserikat, hak atas privasi, dan keadilan hukum.

Demokrasi memungkinkan adanya keberagaman pandangan politik dan ideologi. Rakyat memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat, berdebat, dan berpartisipasi dalam proses politik. Partai politik dan kelompok kepentingan berperan dalam kontes politik.

Prinsip pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah ciri penting dalam demokrasi. Tujuan pemisahan kekuasaan adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keseimbangan kekuasaan.

Pemerintah yang demokratis bertanggung jawab kepada rakyatnya. Transparansi dalam pengambilan keputusan dan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat merupakan prinsip penting dalam demokrasi.

Demokrasi melindungi hak-hak minoritas dari penindasan oleh mayoritas. Hak-hak minoritas harus diakui dan dihormati, termasuk hak-hak kelompok etnis, agama, dan budaya.

Demokrasi didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku secara merata bagi semua warga negara. Hukum harus adil, jelas, dan diterapkan secara independen oleh sistem peradilan yang bebas.

Demokrasi bertujuan untuk memberikan kekuasaan politik kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan memilih wakil-wakil mereka dalam pemilihan umum.

Demokrasi bertujuan untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan beragama, hak untuk berserikat, hak atas privasi, dan keadilan hukum.

Demokrasi berupaya menciptakan masyarakat yang adil, di mana semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial. Demokrasi juga mendorong pengurangan kesenjangan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Prinsip pemisahan kekuasaan dalam demokrasi bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa. Cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif saling mengawasi dan seimbang satu sama lain.

Demokrasi menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam demokrasi, kebijakan ekonomi dan sosial dirancang untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demokrasi mendorong akuntabilitas pemerintah terhadap rakyatnya. Pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan mereka, dan transparansi dalam pengambilan keputusan publik diperlukan.

Demokrasi memberikan mekanisme penyelesaian konflik yang damai dan menghindari konflik yang bersifat kekerasan atau otoriter. Dengan partisipasi politik yang luas dan pengakuan hak-hak minoritas, demokrasi dapat memperkuat stabilitas politik dan perdamaian dalam masyarakat.

Demokrasi berusaha memupuk dan memperkuat nilai-nilai demokratis seperti toleransi, dialog, penghormatan terhadap perbedaan, keadilan, dan penghargaan terhadap pluralisme.

Sejarah Demokrasi di Barat

Konsep demokrasi pertama kali muncul dalam pemikiran tentang hubungan antara negara dan hukum di Yunani Kuno. Pada masa ini, demokrasi langsung dipraktikkan dalam kehidupan bernegara dari abad ke-6 hingga abad ke-4 M. Namun, gagasan demokrasi Yunani kuno berakhir pada abad pertengahan.

Pada saat yang sama, muncul keinginan untuk membangkitkan kembali demokrasi. Magna Charta, sebuah piagam yang berisi perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John di Inggris, muncul sebagai tonggak baru bagi kemunculan demokrasi empirik.

Gerakan renaissance dan reformasi juga turut mempengaruhi kemunculan kembali demokrasi di dunia Barat. Renaissance, yang menghidupkan minat pada sastra dan budaya Yunani kuno, berpengaruh besar terhadap lahirnya gerakan demokrasi.

Sejarah demokrasi di Barat dimulai dengan bentuk demokrasi langsung yang kemudian meredup pada abad pertengahan.

Pada akhir abad pertengahan, Magna Charta lahir, diikuti oleh gerakan renaissance dan reformasi yang menekankan hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Pada abad ke-19, muncul gerakan demokrasi konstitusional, yang kemudian melahirkan demokrasi welfare state.

Demokrasi Pancasila Era Orde Baru

Era Orde Baru juga dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai landasan demokrasi pada tahun 1965-1998. Walau begitu, rezim ini juga dihantui berbagai penyimpangan, yaitu:

- Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil- Penegakan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)- Kekuasaan kehakiman (Yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen kehakiman- Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat- Sistem kepartaian yang otonom dan berat sebelah- Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN)

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Dari masa ke masa, terdapat empat perkembangan demokrasi di Indonesia. Mulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila era Orde Baru (Orba), dan Demokrasi Reformasi. Berikut pemaparannya.

Jenis-jenis Demokrasi

Berdasarkan laman Liberties EU, demokrasi memungkinkan orang untuk berpendapat tentang bagaimana mereka ingin diatur, tetapi tidak semua demokrasi terlihat sama. Berikut adalah beberapa jenis demokrasi:

Dari ulasan yang telah disampaikan, semoga detikers dapat memahami terkiat definisi, dan sejarah, dari demokrasi. Semoga bermanfaat.

Sejarah Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Setelah mengetahui definisi dari demokrasi dari berbagai sudut pandang, selanjutnya akan dibahas mengenai sejarah pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia.

Dalam buku Mengenal Lebih Dekat Demokrasi di Indonesia tulisan Nadhirun disebutkan bahwa pada awal abad ke-20, pemikiran demokrasi mulai masuk ke Indonesia bersamaan dengan masa kolonialisme Belanda.

Anak-anak muda dan mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Eropa banyak membaca ide-ide demokrasi melalui buku dan ruang diskusi terbuka. Selain itu, mereka juga mendapatkan inspirasi mengenai konsep negara demokrasi yang terbuka dan sangat kontradiksi dengan kondisi Indonesia pada masa tersebut.

Mohammad Hatta jadi tokoh sekaligus generasi pertama yang merasakan indahnya demokrasi di negara-negara Eropa. Ia mengenyam pendidikan di Belanda dan menyerap berbagai ide demokrasi di sana.

Pada masa itu, ide-ide demokrasi meresap di benak anak muda Indonesia dan mulai muncul gerakan-gerakan kemerdekaan.