Diskotik Yang Ditutup Anies Baswedan
Apa Alasan Izin Operasi Holywings Dicabut?
Buntut pencabutan izin operasi Kafe Holywings bermula ketika Kafe tersebut membuat promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama "Muhammad" dan "Maria".
Promo yang diunggah ke media sosial @holywingsindonesia tersebut menjadi ramai dan menjadi viral di masyarakat.
Unggahan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, lantaran Holywings diduga menistakan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan terkait dugaan penistaan agama tersebut dilakukan karena nama "Muhammad" identik dengan Islam dan "Maria" identik dengan Katolik.
Setelah laporan tersebut dibuat, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022), dikutip Antara News.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop. Motif konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Kamis, 23 Juni 2022, Disparekraf DKI Jakarta telah melayangkan teguran tertulis kepada Holywings Pusat, buntut memberikan promo minuman alkohol gratis setiap Kamis kepada yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
"Sudah [ditindak], sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI, Iffan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Terkait kasus ini, pihak Holywings sebagai terlapor pun buka mulut ihwal kejadian ini.
"Kami telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," begitu petikan dari akun Instagram Holywings Indonesia.
Holywings pun mengklaim tidak bermaksud mengaitkan unsur agama menjadi bagian promosi produk dan meminta maaf kepada publik lewat unggahan Instagram pada Senin (27/6/2022).
Holywing adalah sebuah unit usaha yang bergerak di bidang food and beverage, yang menawarkan konsep beer house, klub malam, dan lounge.
Bisnis ini didirikan pada 2014 oleh PT Aneka Bintang Gading.
Holywings sendiri memiliki tiga gerai, yaitu gerai Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Restaurant.
Holywings Club terletak di empat lokasi, yaitu Mega Kuningan dan Pantai Indah Kapuk (PIK), Bandung, dan Makassar.
Sementara itu, Holywings Bar tersebar di beberapa lokasi, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Makassar. Untuk Holywings Restaurant berada di daerah Kemang dan PIK.
Beberapa nama publik figur menjadi pemilik saham Holywings, salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani.
-- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri acara halal bihalal yang dibuat oleh Jaringan Rakyat Miskin Kota (JMRK) Muara Baru, Jakarta Utara.
sudah beberapa kali menutup
selama menjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 2017 lalu. Terbaru, jajarannya mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin 17 Februari 2019.
Penutupan operasi Black Owl ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika oleh pengunjung. Polda Metro Jaya menyebut sekitar 14 pengunjung tempat hiburan malam itu positif narkoba.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan kali ini saja Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies melakukan penutupan diskotek usai razia yang dilakukan aparat penegak hukum dan mendapati pengunjung positif narkoba.
Pada awal tahun ini, setidaknya Anies resmi menutup tiga diskotek. Selain Black Owl, tempat hiburan lain yang ditutup yakni Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, milik PT Mahkota Aman Sentosa, pada 7 Februari lalu. Tempat hiburan malam itu ditutup karena diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Kemudian Diskotek Monggo Mas, Jakarta Barat. Penutupan tempat hiburan malam itu dilakukan karena temuan narkotika oleh Polda Metro Jaya.
Penutupan tempat hiburan malam di Ibu Kota kini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Terdapat tiga pelanggaran yang membuat tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Terkait dengan penutupan Black Owl, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies tak asal menutup tempat hiburan malam. Ia mengingatkan bahwa Jakarta adalah ibu kota negara yang merupakan daerah khusus.
"Kasih tahu pak gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara, loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio.
Penutupan yang paling menarik perhatian adalah hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara, pada akhir 2017.
Alexis diduga sebagai lokasi prostitusi. Hotel yang juga terdapat diskotek itu baru benar-benar disegel pada Maret 2018.
Setelah Alexis, Anies kemudian menutup sejumlah tempat hibur malam lainnya yang dianggap melanggar Pergub 18/2018.
Tempat hiburan malam ini antara lain Diskotek Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang ditutup April 2018. Penutupan ini dilandasi temuan pelanggaran narkotika di tempat hiburan tersebut.
Kemudian Sense International Executive Club atau Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Pusat, pada April 2018. Sebelum penutupan, BNN ketika itu mengamankan 36 orang terduga pemakai dan pengedar narkoba di lokasi hiburan malam itu.
Selanjutnya diskotek Old City, di Tambora, Jakarta Barat, yang resmi ditutup April 2019. Penutupan tempat hiburan ini merupakan serangkaian tindakan yang pernah diberikan kepada Old City sejak bulan Oktober 2018.
Pada Oktober 2018, BNNP melaksanakan razia dan ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak empat butir. Selain itu, 52 pengunjung terbukti positif narkotika.
Dari rentetan penutupan sejumlah lokasi hiburan malam ini, besar kemungkinan Anies masih akan menutup kembali tempat hiburan malam dengan catatan ditemukan penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup 8 tempat hiburan malam, terakhir Holywings. Foto/Dok SINDOnews
- Gubernur DKI Jakarta
sudah beberapa kali menutup tempat hiburan malam selama menjabat
sejak 2017 lalu. Penutupan itu dilakukan lantaran
itu melanggar ketentuan yang berlaku.
Penutupan yang paling menarik perhatian adalah hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara, pada akhir 2017. Alexis diduga sebagai lokasi prostitusi. Hotel yang juga terdapat diskotek itu baru benar-benar disegel pada Maret 2018.
Teranyar Holywings yang ditutup lantaran melakukan promo minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria. Alhasil, puluhan gerai Holywings di seluruh Indonesia terkena imbasnya.
Diskotek Exotic ditutup setelah Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam itu pada Rabu 18 April 2018 lalu.
Hal ini dilakukan lantran petugas BNNP sudah dua kali melakukan razia di Exotic. Hasilnya ditemukan penggunaan narkoba di diskotek tersebut. Selain itu pengunjung tewas di Exotic bernama Sudirman diduga overdosis karena tidak ada riwayat penyakit atau keracunan.
Anies Baswedan menutup hotel Alexis yang berada di Jakarta Utara pada pada 30 Oktober 2017. Menurutnya, penutupan Alexis yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai surga dunia itu untuk menyelamatkan moral masyarakat.
”Akal sehat nih, apakah karena pemasukan yang banyak pelanggaran dibiarkan, apakah negeri ini mau diatur dengan pemasukan? Kalau diatur dengan pemasukan, kita enggak punya aturan nanti karena kalau menegakan peraturan dengan pemasukan ongkosnya mahal,” kata Anies.
Sense International Executive Club atau Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Pusat, pada April 2018. Sebelum penutupan, BNN ketika itu mengamankan 36 orang terduga pemakai dan pengedar narkoba di lokasi hiburan malam itu.
Anies menegaskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Sense Karaoke di Mangga Dua Square. Petugas berhasil mengamankan 36 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Puluhan orang tersebut berasal dari pengunjung dan manajemen tempat tersebut.
Pasca ditemukan sebanyak 52 orang positif nakroba, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menutup sementara Diskotek Old City. Penutupan itu agar penemuan pengunjung diskotek positif narkoba tidak terulang kembali.
Gubernur Anies mencabut TDUP Restaurant dan Pub Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin 17 Februari 2019.
Penutupan operasi Black Owl ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika oleh pengunjung. Polda Metro Jaya menyebut sekitar 14 pengunjung tempat hiburan malam itu positif narkoba.
Selain Black Owl, tempat hiburan lain yang ditutup yakni Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, pada 7 Februari lalu. Tempat hiburan malam itu ditutup karena diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Kemudian Diskotek Monggo Mas, Jakarta Barat. Penutupan tempat hiburan malam itu dilakukan karena temuan narkotika oleh Polda Metro Jaya.
Penutupan tempat hiburan malam di Ibu Kota kini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Terdapat tiga pelanggaran yang membuat tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Holywings menuai kecaman publik. Holywings diketahui mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria.Unggahan promosi tersebut berbuntut panjang. Sejumlah pihak melaporkan Holywings ke kepolisian.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka merupakan karyawan dari manajemen Holywings Indonesia.
Enam orang karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EJD selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) selaku pembuat desain promo, EA (22) selaku tim admin media sosial, AAB (25) selaku social media officer, serta AAM (25) selaku admin tim promo.
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan kembali mencabut izin usaha tempat hiburan malam. Kali ini, diskotek Black Owl di kawasan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Jakarta Utara yang menjadi korbannya.
Penutupan diskotek Black Owl itu menambah panjang deretan tempat hiburan malam yang ditutup Anies. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu telah mencabut dan menutup lima diskotek karena ditemukan penyalahgunaan narkoba oleh pengunjungnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Diskotek ExoticAnies Baswedan mengeluarkan surat pencabutan izin Exotic pada 12 April 2018. Pencabutan izin Diskotek Exotic dilakukan setelah seorang pengunjungnya bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas di tempat itu pada 2 April 2018. Pria itu diduga overdosis narkoba.
2. Diskotek Old CityPada April 2019, Anies Baswedan mencabut izin usaha Diskotek Old City. Diskotek yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, disegel untuk yang kedua kalinya karena kasus peredaran narkoba pada Kamis malam, 4 April 2019.
"Dinas Pariwisata telah meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan secara permanen terhadap kegiatan operasi mereka (Old City)," kata Kepala Satpol PP Arifin saat itu.
3. Diskotek dan Karaoke New Monggo MasAnies Baswedan mencabut izin usaha Lounge Karaoke New Monggo Mas di Jakarta Barat. Monggo Mas adalah satu di antara yang terjaring razia narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu malam 28 Desember 2019.
Pencabutan izin usaha New Monggo Mas disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Sri Haryati, lewat keterangan tertulis yang dibagikannya, Selasa 31 Desember 2019. Sri menyatakan Pemerintah DKI tidak menolerir segala jenis pelanggaran usaha, terlebih peredaran narkotika.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” katanya.
4. Diskotek CrownPemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Crown yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa. Pencabutan izin tersebut tersebut telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Jumat, 7 Februari 2020.
Surat rekomendasi penutupan Diskotek Crown diterbitkan setelah Badan Narkotika Nasional menemukan 107 pengunjung tempat hiburan malam itu, positif menggunakan narkoba pada Kamis dinihari, 6 Februari lalu. Saat itu, BNN memeriksa tes urine 184 pengunjung.
5. Diskotek Black OwlPemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restotan dan pub atau diskotek Black Owl milik PT. Murino Berkarya Indonesia pada Senin, 17 Februari 2020. Pencabutan izin dilakukan karena adanya temuan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam itu. Kepolisian Daerah Metro menemukan 12 pengunjung restoran tersebut menggunakan narkoba.
dugem parah,,,asyik,,,,,,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menutup beberapa tempat hiburan malam seperti diskotik maupun tempat pelacuran. Penutupan ini dikarena tempat itu banyak digunakan untuk peredaran narkoba.
Ahok memperingatkan para pengelola diskotek yang sudah tercatat karena penyalahgunaan narkoba di dalamnya untuk berhati-hati bila enggan usahanya ditutup. Apabila satu kali lagi tertangkap ada pemakai, maka nasib diskotek akan sama seperti Mille’s.
“(Diskotek) Paragon itu sudah ketemu (pemakai), satu kali tuh. Nah, tinggal nunggu nasibnya sekali lagi. Ya sudah (tutup),” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Ahok mengaku tidak tahu pasti diskotek mana saja yang pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba.
“Kenapa saya enggak mau tiga kali? Karena nanti dia aji mumpung. Tapi beberapa banyak yang sudah (ketangkap) sekali-sekali. Tinggal ketahuan sekali lagi,” ucap Ahok.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan Pemprov DKI tidak takut pendapatan daerah menurun bila banyak diskotek yang ditutup. Lebih baik pendapatan menurun daripada generasi muda rusak karena narkoba.
“Buat apa dapat pendapatan daerah kalau generasi kamu mati konyol karena narkoba. Lebih baik enggak usah dapat duit. Toh kita enggak miskin-miskin amat DKI,” pungkas Ahok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings yang ada di Jakarta.
Total ada 12 outlet yang tersebar di seluruh Jakarta yang dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sesuai Arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PM-PTSP menetapkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Ditutup
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
11. Holywings Gunawarman, dan